Force Delisting dan Voluntary Delisting – Dalam dunia pasar modal, istilah “delisting” mengacu pada proses penghapusan saham perusahaan dari bursa saham. Delisting dapat terjadi dengan dua cara yang berbeda: force delisting dan voluntary delisting. Dalam artikel ini, kita akan menguraikan pengertian dari kedua jenis delisting ini, serta membahas bagaimana harga saham ditentukan dalam konteks delisting.
Pengertian Force Delisting
Force delisting, juga dikenal sebagai delisting paksa, terjadi ketika suatu saham dihapus dari bursa saham tanpa persetujuan atau inisiatif dari perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Force delisting dapat disebabkan oleh berbagai alasan, dan biasanya terjadi ketika perusahaan menghadapi masalah serius yang melanggar peraturan bursa saham atau ketika perusahaan tersebut bangkrut.
Alasan-alasan umum untuk force delisting meliputi:
- Kepailitan Perusahaan: Ketika perusahaan mengalami kebangkrutan dan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangan, bursa saham biasanya akan menghapus saham perusahaan tersebut dari daftar perdagangan.
- Pelanggaran Aturan Bursa: Jika perusahaan melanggar aturan dan regulasi yang diberlakukan oleh bursa saham, seperti tidak menyampaikan laporan keuangan yang diperlukan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, bursa saham dapat mengambil tindakan delisting.
- Kapitalisasi Pasar Terlalu Rendah: Bursa saham juga memiliki persyaratan terkait kapitalisasi pasar minimum. Jika kapitalisasi pasar saham suatu perusahaan turun di bawah batas minimum tersebut untuk jangka waktu tertentu, saham tersebut dapat dihapus dari daftar perdagangan.
- Ketidakpatuhan Terhadap Pajak: Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pajaknya atau terlibat dalam masalah pajak serius, bursa saham dapat mengambil tindakan untuk force delisting.
Pengertian Voluntary Delisting
Voluntary delisting, atau delisting sukarela, terjadi ketika perusahaan yang menerbitkan saham mengajukan permohonan kepada bursa saham untuk menghapus sahamnya dari daftar perdagangan. Voluntary delisting biasanya disebabkan oleh alasan-alasan strategis atau bisnis yang lebih luas yang sesuai dengan kepentingan perusahaan.
Alasan-alasan umum untuk voluntary delisting meliputi:
- Privatisasi: Perusahaan dapat memutuskan untuk mengambil alih sahamnya dari bursa saham untuk menjadi perusahaan swasta. Hal ini dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengambilan keputusan dan manajemen perusahaan.
- Efisiensi Biaya: Terkadang, perusahaan menganggap bahwa menjalankan sahamnya di bursa saham menghasilkan biaya administrasi yang tinggi. Dengan melakukan voluntary delisting, perusahaan dapat menghemat biaya tersebut.
- Kepemilikan Mayoritas: Jika pemilik mayoritas saham perusahaan ingin mengakuisisi semua saham yang tersisa, mereka dapat mengajukan permohonan voluntary delisting.
- Rencana M&A (Mergers and Acquisitions): Dalam situasi di mana perusahaan berencana untuk bergabung dengan perusahaan lain atau diakuisisi oleh perusahaan lain, voluntary delisting dapat menjadi langkah yang diperlukan.
- Liquidity Rendah: Jika saham perusahaan memiliki likuiditas rendah di pasar, hal ini dapat mengurangi minat investor. Dalam hal ini, perusahaan dapat memutuskan untuk melakukan voluntary delisting untuk mengurangi tekanan harga sahamnya.
Penentuan Harga dalam Delisting
Saat suatu saham mengalami delisting, ada beberapa metode yang digunakan untuk menentukan harga saham tersebut. Harga yang ditetapkan dalam proses delisting akan memengaruhi pemegang saham yang ingin menjual saham mereka. Dalam banyak kasus, harga delisting akan berada di atas harga pasar terkini untuk memberikan insentif kepada pemegang saham untuk menyetujui delisting.
Beberapa metode yang digunakan untuk menentukan harga delisting adalah:
- Harga Penawaran Terakhir (Last Offer Price): Dalam beberapa kasus, harga delisting dapat didasarkan pada harga penawaran terakhir yang ditawarkan oleh investor untuk membeli saham tersebut. Jika ada penawaran yang cukup tinggi, harga delisting bisa mencerminkan penawaran tersebut.
- Nilai Fair Market: Dalam banyak kasus, bursa saham atau komite yang mengawasi delisting akan menentukan nilai fair market saham pada saat delisting. Ini dapat melibatkan analisis valuasi saham berdasarkan faktor-faktor seperti kinerja historis perusahaan, prospek masa depan, dan faktor-faktor eksternal.
- Harga Negosiasi: Dalam beberapa kasus, harga delisting dapat dinegosiasikan antara perusahaan yang menerbitkan saham dan pemegang saham mayoritas atau kelompok pemegang saham tertentu. Harga ini kemudian disetujui oleh otoritas pengawas.
- Harga Penutupan Terakhir (Last Closing Price): Dalam situasi di mana tidak ada penawaran yang cukup tinggi atau kesepakatan yang dapat dicapai, harga delisting dapat didasarkan pada harga penutupan terakhir yang ada sebelum delisting.
Proses Delisting
Proses delisting, baik force delisting maupun voluntary delisting, biasanya melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan yang menerbitkan saham, bursa saham, dan pemegang saham. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses delisting:
- Pemberitahuan: Perusahaan yang ingin melakukan delisting harus memberikan pemberitahuan kepada bursa saham dan pemegang saham tentang niat mereka untuk melakukan delisting.
- Persetujuan Pemegang Saham: Dalam beberapa kasus, persetujuan dari pemegang saham mungkin diperlukan untuk melakukan delisting. Ini terutama berlaku dalam voluntary delisting.
- Penetapan Harga: Harga delisting kemudian ditentukan sesuai dengan salah satu metode yang telah disebutkan sebelumnya.
- Pemberitahuan Publik: Delisting harus diumumkan secara publik agar investor dapat mengetahui rencana tersebut.
- Penghapusan Dari Bursa Saham: Setelah harga delisting ditetapkan dan persyaratan lainnya terpenuhi, saham tersebut akan dihapus dari daftar perdagangan di bursa saham.
- Penyelesaian Transaksi: Transaksi akhir dilakukan di harga delisting, dan pemegang saham yang masih memiliki saham di perusahaan tersebut akan menerima pembayaran sesuai dengan harga tersebut.
Delisting adalah proses penghapusan saham dari bursa saham, dan dapat terjadi dengan dua cara: force delisting dan voluntary delisting. Force delisting biasanya terjadi ketika perusahaan menghadapi masalah serius atau melanggar aturan bursa saham, sementara voluntary delisting adalah keputusan sukarela yang diambil oleh perusahaan. Penentuan harga dalam delisting adalah proses penting yang dapat memengaruhi pemegang saham, dan harga tersebut dapat ditentukan berdasarkan berbagai metode, termasuk harga penawaran terakhir, nilai fair market, atau harga penutupan terakhir. Proses delisting melibatkan berbagai langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan delisting, dan umumnya melibatkan pemberitahuan kepada bursa saham, persetujuan pemegang saham, dan penghapusan saham dari daftar perdagangan.